Januari 2017 - FISIKA KITA FISIKA KITA: Januari 2017

Kamis, 26 Januari 2017

Video Tutorial

Tutorial 1: Interferensi celah ganda

Tutorial 2: Intensitas Bunyi
 
Tutorial 3: Membuat artikel di blog

Rabu, 25 Januari 2017

Jarak dan Perpindahan



       ·       Benda dikatakan bergerak apabila kedudukannya selalu berubah terhadap titik acuan.
·       Benda yang bergerak kedudukannya berubah terhadap acuan, sehingga menghasilkan besaran jarak dan perpindahan.
·       Jarak dan perpindahan memiliki dimensi yang sama, tetapi makna secara fisis berbeda.
·       Jarak merupakan panjang lintasan (besaran skalar), sedangkan perpindahan merupakan perubahan kedudukan dari keadaan awal sampai keadaan akhir (besaran vektor)
·       Bayangkan anda berada di pinggir jalan lurus dan panjang. Posisi anda semula di A sebagaimana gambar.



Dari A, Anda berjalan menuju C melalui B. Sesampainya Anda di C, Anda berbalik kembali berjalan lalu berhenti di B. Samakah jarak dan perpindahan yang anda alami?
Jarak (s) = panjang lintasan = AC+CB= 8 m + 4 m = 12 m
Perpindahan (Δx)   = kedudukan akhir – kedudukan awal
                             = XC-XA =8 m – 4 m = 4 m
Dari ilustrasi di atas dapat diketahui bahwa jarak perpindahan.
·       Untuk menguatkan pemahaman anda, perhatikan contoh 1 berikut ini:
Contoh 1:
Seekor semut berjalan dengan lintasan lurus dari titik A ke titik B sejauh 4 m, kemudian berbelok 900 menuju titik C sejauh 3 m. Tentukan jarak dan perpindahan yang dialami semut!

Jarak yang ditempuh semut (S) adalah panjang AB + panjang BC = 4 m + 3 m = 7 m
Perpindahan (x) adalah panjang AC (lurus):  

Hambatan Jenis Penghantar

Salah satu topik yang dibahas pada materi lustrik dinamis adalah hambatan penghantar. Berikut ini kupasan materi tentang hambatan penghantar.
 
·       Besarnya hambatan penghantar dapat dituliskanPenghantar yang panjangnya l dengan luas penampang A dan terbuat dari bahan yang hambatan jenisnya ρ memiliki hambatan sebesar R. 
·       Hambatan penghantar ditentukan oleh tiga besaran tersebut, yaitu:
1)   Semakin panjang penghantar, semakin besar hambatan penghantar
2)   Semakin besar hambatan jenis penghantar, semakin besar hambatan penghantar
3)   Semakin besar luas penampang penghantar, semakin kecil hambatan penghantar
       ·       Hambatan jenis penghantar tergantung dari bahan penyusun penghantar, misalnya tembaga, aluminium, 
          besi dan jenis logam yang lain.
     ·       Besarnya hambatan penghantar dapat dituliskan:
 
= hambatan penghantar (Ω)
ρ = hambatan jenis penghantar (Ωm)
l  = panjang penghantar (m)
A = luas penampang penghantar (m2)



Contoh soal:
1.   Kawat penghantar yang panjangnya 50 meter dan luas penampangnya 2 cm2, memiliki hambatan jenis 4 x 10-4 Ωm. Tentukan hambatan kawat tersebut!
2.   Sebuah penghantar dengan panjang 2 l dan luas penampang 1⁄2 A mempunyai hambatan 50 Ω. Jika diambil kawat lain yang sejenis dengan panjang 8 l dan luas penampang 1⁄4A, maka berapakah besar hambatannya?


 


Minggu, 22 Januari 2017

Laporan PKB

Setiap guru wajib mengembangkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan yang disebut PKB atau pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.  PKB merupakan kegiatan pembelajaran dan berkarya yang dilaksanakan guru berdasarkan kesadaran untuk memenuhi standar kompetensinya, baik kompetensi profesional sesuai bidang mengajarnya maupun kompetensi pedagogik sebagai dasar keterampilan membelajarkan siswa. Kegiatan PKB mencakup tiga hal; yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Perbedaan ketiga kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Macam (PKB)
Ragam Kegiatan
1
Pengembangan Diri
1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
1) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
2) membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
1) menemukan teknologi tetap guna
2) menemukan/menciptakan karya seni
3) membuat/memodifikasi alat pelajaran
4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, 
   pedoman, soal dan sejenisnya

Setiap selesai melaksanakan PKB, guru wajib membuat laporan, rambu-rambu penulisan laporan PKB adalah sebagai berikiut:

No
Kegiatan PKB
Deskripsi
Bukti Fisik
Angka Kredit
1
Mengikuti Diklat Fungsional
Macam kegiatan : kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.

a.    Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/ instansi lain yang terkait,
b.    Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah
c.    Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid
Antara 30 s/d 80     : 1
Antara 81 s/d 180   : 2
Antara 181 s/d 480 : 3


2
Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Macam kegiatan:
a.   Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training 
b.   Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c.    Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

a.    Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/ instansi lain yang terkait
a.    Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid s

Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru)  : 0,15

Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
o    Sebagai pembahas atau pemakalah :0,2
o    Sebagai peserta : 0,1
3
Publikasi Ilmiah




1.      presentasi  pada forum  ilmiah;


Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah yang disampaikan pada forum ilmiah.
a.    Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
b.    Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah: 0,2

Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah :0,2

2.      publikasi hasil  penelitian atau  gagasan  inovatif pada  bidang  pendidikan  formal.
Terdapat 4 jenis:
a)     Laporan hasil penelitian.
1)     Laporan hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
2)     Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
3)     Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
4)     Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
5)      Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpusta-kaan.

a.    Buku asli atau fotokopi yang dengan jelas menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN.
b.    Majalah/jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). 
c.    Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya.

Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP.: 4

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi : 3

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi: 2

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota : 1

Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis: 4






b)     Tinjauan ilmiah.
Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/ madrasah disertai dengan tanda tangan dari kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasahnya.
Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan : 2



c)     Tulisan ilmiah popular.
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.

Berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Bila berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional : 2

Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi: 1,5




d)     Artikel ilmiah.
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah) Bila satu artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi: 2

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi : 1,5

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah): 1


4
Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru

a) Buku Pelajaran

Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, 32
baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP : 6
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN : 3
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber -ISBN : 1



b) Modul/Diktat
Pembelajaran

(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

modul atau diktat asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya.
• Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Provinsi bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.

Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi: 1,5
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten: 1
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah: 0,5


c) Buku dalam
Bidang
Pendidikan

Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tidak hanya mem-bantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan
Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku

berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN: 2
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN : 1,5


d) Karya
Terjemahan

Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Karya hasil terjemahan : 1


e) Buku Pedoman
Guru

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Buku Pedoman Guru : 1,5

5
Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
Berupa karya sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
c. Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
• Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
•Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
• Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
• Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
• Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
• Hasil pengembangan metodologi/ evaluasi pembelajaran.


a. Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
b. Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran dan bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
c. Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
d. Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
e. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.

Kategori kompleks : 4
Kategori sederhana: 2

6
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium 46
seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.

Kategori kompleks : 4
Kategori sederhana: 2

7
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.

Kategori kompleks : 2
Kategori sederhana: 1

8
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Kriteria
a. Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.


a. Laporan kegiatan.

b. Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi.
c. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
d. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.

Tingkat nasional: 2
Tingkat propinsi: 1


Sekian, semoga bermanfaat.