Permendikbud No 3 Tahun 2017 - FISIKA KITA FISIKA KITA: Permendikbud No 3 Tahun 2017

Minggu, 22 Januari 2017

Permendikbud No 3 Tahun 2017

Pada tanggal 10 Januari 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendi telah menandatangi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui UN
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
3. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila memenuhi kriteria:
    a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
    c. lulus ujian satuan pendidika/ program pendidikan.
5. Meskipun UN bukan syarat kelulusan, tetapi setiap peserta didik wajib menempuh UN sebagaimana tercatum pada pasal 5 ayat 1 peraturan tersbut.
Bagi anda yang berminat mengunduh Permendikbud No 3 Tahun 2017, silakan klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar