Setiap guru wajib mengembangkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan yang disebut PKB atau pengembangan keprofesionalan berkelanjutan. PKB merupakan kegiatan pembelajaran dan berkarya yang dilaksanakan guru berdasarkan kesadaran untuk memenuhi standar kompetensinya, baik kompetensi profesional sesuai bidang mengajarnya maupun kompetensi pedagogik sebagai dasar keterampilan membelajarkan siswa. Kegiatan PKB mencakup tiga hal; yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Perbedaan ketiga kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Macam
(PKB)
|
Ragam
Kegiatan
|
|
1
|
Pengembangan Diri
|
1) mengikuti diklat
fungsional
2) melaksanakan
kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
1) membuat
publikasi ilmiah atas hasil penelitian
2) membuat
publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
1) menemukan
teknologi tetap guna
2)
menemukan/menciptakan karya seni
3)
membuat/memodifikasi alat pelajaran
4) mengikuti
pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya |
Setiap selesai melaksanakan PKB, guru wajib membuat laporan, rambu-rambu penulisan laporan PKB adalah sebagai berikiut:
No
|
Kegiatan PKB
|
Deskripsi
|
Bukti Fisik
|
Angka Kredit
|
1
|
Mengikuti
Diklat Fungsional
|
Macam
kegiatan : kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang
lain.
|
a.
Fotokopi surat
tugas dari kepala sekolah/ instansi lain yang terkait,
b.
Fotokopi
sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah
c.
Laporan hasil
pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid
|
Antara 30 s/d 80 : 1
Antara 81 s/d 180 : 2
Antara 181 s/d 480 : 3
|
2
|
Mengikuti
Kegiatan Kolektif Guru
|
Macam kegiatan:
a.
Mengikuti
lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse
training
b.
Mengikuti, baik
sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c.
Mengikuti
kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
|
a.
Fotokopi surat
tugas dari kepala sekolah/ instansi lain yang terkait
a.
Laporan untuk
setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik
dan dijilid s
|
Lokakarya atau kegiatan bersama
(seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) : 0,15
Kegiatan ilmiah, seperti seminar,
koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
o
Sebagai pembahas
atau pemakalah :0,2
o
Sebagai peserta :
0,1
|
3
|
Publikasi
Ilmiah
|
|||
1.
presentasi pada forum
ilmiah;
|
Prasaran
ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan
laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah yang
disampaikan pada forum ilmiah.
|
a.
Makalah yang
sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
b.
Surat keterangan
dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
|
Pemrasaran/nara sumber pada seminar
atau lokakarya ilmiah: 0,2
Pemrasaran/nara sumber pada koloqium
atau diskusi ilmiah :0,2
|
|
2.
publikasi
hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan
formal.
|
Terdapat 4
jenis:
a)
Laporan hasil
penelitian.
1) Laporan
hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah
mendapat pengakuan BSNP.
2) Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional
dan terakreditasi.
3) Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
4) Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
5) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan
di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpusta-kaan.
|
a.
Buku asli atau
fotokopi yang dengan jelas menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun
terbitan, serta nomor ISBN.
b.
Majalah/jurnal
ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal
terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
c.
Makalah laporan
hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa
hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya.
|
Berupa buku yang diterbitkan ber
ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP.: 4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi : 3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi: 2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota : 1
Berupa makalah hasil penelitian dan
telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis: 4
|
|
b)
Tinjauan ilmiah.
Makalah
tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam
upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada
di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).
|
makalah
asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala
sekolah/ madrasah disertai dengan tanda tangan dari kepala sekolah/madrasah
dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan
dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari
buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/
madrasahnya.
|
Tinjauan Ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan : 2
|
||
c)
Tulisan ilmiah
popular.
Karya
ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran,
majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya
pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak
mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang
menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
|
Berupa
guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah
penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media
massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Bila
berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang
menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
|
Artikel ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media
massa tingkat nasional : 2
Artikel ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media
massa tingkat provinsi: 1,5
|
||
d)
Artikel ilmiah.
Artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau
tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan
pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
|
Jurnal
ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat
keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa
jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat
keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah) Bila
satu artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka
yang dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka
kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan
keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
|
Artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal
tingkat nasional terakreditasi: 2
Artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal
tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi :
1,5
Artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal
tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/madrasah): 1
|
||
4
|
Publikasi
Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
|
|||
a) Buku Pelajaran
|
Buku pelajaran adalah buku berisi
pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan
bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan
mengajar guru, 32
baik
sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu
atau berkelompok.
|
Bukti
fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan angka kredit
adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama
penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan
seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Bila
buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan.
|
Buku pelajaran yang lolos penilaian
oleh BSNP : 6
Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit dan ber ISBN : 3
Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit tetapi belum ber -ISBN : 1
|
|
b) Modul/Diktat
Pembelajaran
|
(1) Modul adalah
materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa
sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah
catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan
guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang
disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
|
modul atau diktat asli atau fotokopi
yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya.
• Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi
yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan
Provinsi bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di
sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang disertai
tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
|
Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat provinsi: 1,5
Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat kota/kabupaten: 1
Modul dan diktat yang digunakan di
sekolah/madrasah: 0,5
|
|
c) Buku dalam
Bidang
Pendidikan
|
Berisi pengetahuan yang terkait
dengan bidang kependidikan
Tidak hanya pada siswa pada jenjang
pendidikan tertentu
Tidak hanya mem-bantu siswa dalam
memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru,
baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan
informasi pengetahuan
Guru atau kelompok guru yang
berkemampuan terhadap isi buku
|
berupa buku asli atau fotokopi yang
secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
Buku tersebut juga harus secara
jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain
(jika ada).
Bila
buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah
dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
|
Buku dalam bidang pendidikan yang
dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN: 2
Buku dalam bidang pendidikan yang
dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN : 1,5
|
|
d) Karya
Terjemahan
|
Karya
terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran
atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke
Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau
bahasa daerah.
|
berupa karya terjemahan atau
fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama
penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Buku
tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
|
Karya hasil terjemahan : 1
|
|
e) Buku Pedoman
Guru
|
Buku
Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru.
Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/
memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB
yang akan dilakukan.
|
Bukti
fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah
berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas
menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan.
|
Buku Pedoman Guru : 1,5
|
|
5
|
Menemukan
Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
|
Berupa karya sains/teknologi yang
digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
c. Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar
interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa
kompetensi dasar.
• Program aplikasi komputer untuk
setiap aplikasi.
•Alat/mesin yang bermanfaat untuk
pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
• Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi
tertentu untuk setiap jenis bahan.
• Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk
keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
• Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil
eksperimen.
• Hasil pengembangan metodologi/
evaluasi pembelajaran.
|
a. Laporan cara pembuatan dan
penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut
dan lain-lain yang dianggap perlu.
b. Laporan cara pembuatan dan
penggunaan media pembelajaran dan bahan ajar interaktif berbasis komputer
dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut
dalam cakram padat (compact disk).
c. Laporan hasil
eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan
eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
d. Laporan hasil pengembangan
metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan
buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
e. Lembar pengesahan/pernyataan dari
kepala sekolah/ madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di
sekolah atau di lingkungan masyarakat.
|
Kategori kompleks : 4
Kategori sederhana: 2
|
6
|
Menemukan/Menciptakan
Karya Seni
|
Menemukan/menciptaan karya seni
adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan
secara estetik dalam berbagai medium 46
seperti
rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik
spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
|
Karya seni dengan bukti fisik yang
dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a)
keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b)
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan
untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah
dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat
kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
|
Kategori kompleks : 4
Kategori sederhana: 2
|
7
|
Membuat/Memodifikasi
Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
|
Alat
pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di
sekolah/madrasah pada umumnya.
|
1) Laporan tertulis tentang cara
pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto
alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Lembar pengesahan/pernyataan dari
kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah.
|
Kategori kompleks : 2
Kategori sederhana: 1
|
8
|
Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
|
Kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau
provinsi.
Kriteria
a. Guru yang bersangkutan aktif
dalam kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan tersebut digunakan
secara nasional/provinsi.
|
a. Laporan kegiatan.
b. Hasil kegiatan yang berupa
standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi.
c. Surat keterangan kepala
sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan
tersebut.
d. Surat keterangan
panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
|
Tingkat
nasional: 2
Tingkat
propinsi: 1
|
Sekian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar